Mengecek status atau sertifikat kepemilikan properti harus dilakukan sebelum kita memutuskan membelli tanah, rumah atau apartemen.. Apartemen sendiri bisanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.Yaitu bisa berupa HGB murni, HGB Hak Milik, HGB HPL dan strata title.. Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), HGB adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemilik HGBSkip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain? Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain? PERTAMA Pengajuan gugatan terhadap orang yang menguasai tanah ke Pengadilan. Dengan menimbang kasus yang ada, maka dapat diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ke PTUN apabila ada sertifikat yang timbul terhadap objek tanah yang sama. Gugatan sengketa kepemilikan tanah, dll terhadap orang yang menguasai tanah tersebut. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 192/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Nomor 189/Pdt/2012/PT/Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3028K/Pdt/2012 menyatakan bangunan yang didirikan tanpa hak atas tanah milik orang lain yaitu bangunan tersebut harus dirobohkan atau tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada yang berhak. KEDUA Upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu dapat mengajukan permohonan kepada penguasa daerah untuk pengosongan tanah hak milik tersebut. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya menyatakan pada intinya yaitu “Penguasa daerah seperti Bupati, Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mengambil tindakan-tindakan untuk penyelesaian sengketa pemakaian tanah antara pemakai tanah dan orang yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut. Tindakan yang dimaksud dapat mengeluarkan berupa surat perintah pengosongan apabila orang yang tidak berhak tersebut masih menguasai objek tanah milik orang lain. Yang perlu dipahami adalah pengajuan gugatan ke Pengadilan perlu ditempuh jika ada sengketa hak kepemilikan terhadap tanah sengketa. Jika mengenai hak kepemilikan tidak ada permasalahan lagi namun orang yang menguasai tidak mau mengosongkan atau merobohkan bangunannya maka dapat ditempuh pengajuan ke penguasa daerah Bupati atau Walikota untuk pengosongan atau merobohkan bangunan pada objek tanah. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top
TTS- Teka - Teki Santuy Ep 90 Tempat Impian dalam Cerita Sejarah Kuno Tidak menemukan artikel yang Anda sukai? Cari tahu lebih lengkap melalui INDEKS ARTIKEL. TOPIK PILIHAN. Paypal Diblokir, Michat Malah Aman Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270. 6221 536 99 200; 6221 5360678; kompasiana@ Untuk pengajuan iklan danNilaiJawabanSoal/Petunjuk OPSTAL Bangunan yang didirikan di atas tanah tanpa hak kepemilikan tanahnya BANGUNAN Yang didirikan; yang dibangun seperti rumah, gedung, jembatan; ~ liar bangunan yang didirikan secara tidak sah tanpa memperoleh izin membangun ata... RUMAH 1 bangunan untuk tempat tinggal; 2 bangunan pd umumnya seperti gedung dsb; 3 dipakai juga dalam arti kiasan dan berbagai-bagai kata majemuk; dalam ... HGB Hak Guna Bangunan GUNA HGB = Hak ... Bangunan FONDASI Dasar yang kuat untuk didirikan rumah atau bangunan PENDOPO Bangunan luas terbuka tanpa sekat yang biasanya terletak di depan rumah atau pelataran LIAR Rumah ... rumah yang didirikan tanpa izin instansi yang berwenang ROYA Penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan kembali kepada pemilik aslinya PERANCAH Bambu papan dsb yang didirikan untuk tumpuan ketika suatu bangunan rumah dsb sedang dibangun SELIPAR 1 selop; sandal; 2 sepatu tanpa hak, ringan, dengan mudah kaki masuk ke dalamnya BUDAK Manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia RAPAK Tuntutan hak dari pihak istri karena ditinggal lama oleh suami tanpa diketahui pasti tempat suaminya MATI TUNGU Suami ikut ke pihak istri tanpa hak apa pun juga, setelah upacara perkawinan dalam masyarakat Lampung SINEMAPLEKS Sekumpulan bioskop yang letaknya berdampingan di kawasan baru ini akan didirikan berbagai macam bangunan, antara lain untuk -, dan pertokoan KITIR Surat keterangan pajak bumi yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah untuk jual beli tanah hendaknya diteliti dulu hak milik, nomor -, sertifikat, hak guna bangunan, dsb TUGU Tiang besar dan tinggi yang dibuat dari batu, bata, dsb; - peringatan bangunan yang didirikan sebagai tanda untuk mengingat peristiwa penting, peris... OMPONG 1 tidak bergigi lagi atau giginya sudah ada yang tanggal tt manusia, hewan, dsb gergaji yang sudah - ini sukar untuk digunakan; 2 ki kurang berda... GADAI 1 v meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pd waktunya tidak ditebus, barang itu me... PONDOK 1 bangunan tempat tinggal sementara seperti yang didirikan di ladang, di hutan; teratak ditepi hutan yang hendak rumah sebutan untuk merendahkan ... SEROBOT, MENYEROBOT 1 mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau ru... MENARA 1 bangunan yang tinggi seperti di mesjid, gereja; bagian bangunan yang ditambahkan meninggi atau menjadi lebih tinggi dari bangunan induknya; 2 ban... KAPALAN ...angan; - geladak rata kapal yang tidak mempunyai bangunan di atasnya - haji kapal yang mengangkut jemaah haji - hidariofoil kapal cepat bersayap ya... MASA 1 waktu; ketika; saat; 2 zaman menunjuk waktu yang agak lama; 3 lama waktu yang tertentu; - kerja jangka waktu lama waktu orang sudah bekerja p... STASIUN 1 tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api dsb; tempat perhentian kereta api dsb; 2 Met bangunan yang dilengkapi peralatan secara khusus untuk...
1 Pilihan hukum secara tegas : hukum yang dipilih untuk mengatur hak dan kewajiban yang dilakukan dinyatakan secara tegas dalam kontrak. 2. Pilihan hukum secara diam-diam : hukum yang dipilih oleh mereka, dapat hakim simpulkan dari sikap mereka di dalam bentuk dan isi kontrak yang mereka buat. Contoh : bahwa isi kontrak berdasarkan Pasal 1338 BW.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk OPSTAL Bangunan yang didirikan di atas tanah tanpa hak kepemilikan tanahnya BANGUNAN Yang didirikan; yang dibangun seperti rumah, gedung, jembatan; ~ liar bangunan yang didirikan secara tidak sah tanpa memperoleh izin membangun ata... RUMAH 1 bangunan untuk tempat tinggal; 2 bangunan pd umumnya seperti gedung dsb; 3 dipakai juga dalam arti kiasan dan berbagai-bagai kata majemuk; dalam ... ROYA Penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan kembali kepada pemilik aslinya FONDASI Dasar yang kuat untuk didirikan rumah atau bangunan KITIR Surat keterangan pajak bumi yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah untuk jual beli tanah hendaknya diteliti dulu hak milik, nomor -, sertifikat, hak guna bangunan, dsb SEROBOT, MENYEROBOT 1 mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau ru... STASIUN 1 tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api dsb; tempat perhentian kereta api dsb; 2 Met bangunan yang dilengkapi peralatan secara khusus untuk... SURAT 1 kertas dsb yang bertulis berbagaibagai isi maksudnya ia menerima - dari ayahnya; 2 secarik kertas dsb sebagai tanda atau keterangan; kartu - ... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PROPERTI Harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah atau bangunan yang dimaksudkan HGB Hak Guna Bangunan HIDROPONIK Cara Bercocok Tanam Tanpa Menggunakan Tanah GUNA HGB = Hak ... Bangunan BUNGKER Bangunan pertahanan militer bawah tanah REAL ESTAT Properti berupa tanah dan bangunan GIRIK Salah satu bentuk surat kepemilikan tanah SALTO Gerakan jungkir balik di udara tanpa menyentuh tanah BATA Bahan bangunan yang terbuat dari tanah liat SILO Bangunan di bawah tanah tempat peluru kendali AGRARIA Hal yang berkaitan dengan urusan kepemilikan tanah PERTANAHAN Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik; PENDOPO Bangunan luas terbuka tanpa sekat yang biasanya terletak di depan rumah atau pelataran BUSUR Hak milik atas tanah perkebunan kopi di Jawa Timur ZEOPONIK Cara bertanam tanpa tanah, tetapi menggunakan media tanam batu zeolit PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi objek penelitian. c. Bahan hukum tersier yaitu : semua bahan yang memberikan petunjuk, penjelasan dan keterangan-keterangan yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain. 3. Teknik Pengumpulan Data NilaiJawabanSoal/Petunjuk OPSTAL Bangunan yang didirikan tanpa hak kepemilikan tanah BANGUNAN Yang didirikan; yang dibangun seperti rumah, gedung, jembatan; ~ liar bangunan yang didirikan secara tidak sah tanpa memperoleh izin membangun ata... RUMAH 1 bangunan untuk tempat tinggal; 2 bangunan pd umumnya seperti gedung dsb; 3 dipakai juga dalam arti kiasan dan berbagai-bagai kata majemuk; dalam ... ROYA Penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan kembali kepada pemilik aslinya FONDASI Dasar yang kuat untuk didirikan rumah atau bangunan KITIR Surat keterangan pajak bumi yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah untuk jual beli tanah hendaknya diteliti dulu hak milik, nomor -, sertifikat, hak guna bangunan, dsb SEROBOT, MENYEROBOT 1 mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau ru... STASIUN 1 tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api dsb; tempat perhentian kereta api dsb; 2 Met bangunan yang dilengkapi peralatan secara khusus untuk... SURAT 1 kertas dsb yang bertulis berbagaibagai isi maksudnya ia menerima - dari ayahnya; 2 secarik kertas dsb sebagai tanda atau keterangan; kartu - ... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PROPERTI Harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah atau bangunan yang dimaksudkan HGB Hak Guna Bangunan HIDROPONIK Cara Bercocok Tanam Tanpa Menggunakan Tanah GUNA HGB = Hak ... Bangunan BUNGKER Bangunan pertahanan militer bawah tanah REAL ESTAT Properti berupa tanah dan bangunan GIRIK Salah satu bentuk surat kepemilikan tanah SALTO Gerakan jungkir balik di udara tanpa menyentuh tanah BATA Bahan bangunan yang terbuat dari tanah liat SILO Bangunan di bawah tanah tempat peluru kendali AGRARIA Hal yang berkaitan dengan urusan kepemilikan tanah PERTANAHAN Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik; PENDOPO Bangunan luas terbuka tanpa sekat yang biasanya terletak di depan rumah atau pelataran BUSUR Hak milik atas tanah perkebunan kopi di Jawa Timur ZEOPONIK Cara bertanam tanpa tanah, tetapi menggunakan media tanam batu zeolitMasyarakatjangan salah tafsir, bukan makam, tapi bangunan yang tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ditertibkan," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu sore.
JAKARTA, - Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Jumat 25/12/2020, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya. Baca juga Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya Namun secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan. Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare. Negara juga menginzinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektare namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Baca juga Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.
Y77Qs.